Novita Hardini: Kebijakan PPN 12% Berpotensi Hambat Akses Pendidikan di Sekolah Internasional

JAKARTA – Anggota DPR RI Novita Hardini mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap sekolah berstandar internasional dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas dan membawa dampak jangka panjang yang merugikan.
Menurut Novita, sekolah internasional merupakan institusi pendidikan berstandar global yang dapat menjadi tolok ukur sekaligus mendorong sekolah nasional untuk meningkatkan aspek pembelajaran, budaya sekolah, kurikulum, moral, etika siswa, serta keterampilan tenaga pengajar.
“Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global,” ungkapnya
Ia menambahkan, banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah internasional bukan karena berasal dari kalangan ekonomi atas, melainkan karena mereka bersedia mengerahkan segala daya dan upaya demi pendidikan meskipun dalam keterbatasan.
“Tidak semua siswa di sekolah internasional berasal dari keluarga kaya. Banyak orang tua yang rela bekerja lebih keras atau menggeser kebutuhan lainnya demi prioritas membiayai pendidikan anak,” ujarnya.
Novita menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen berpotensi memperlebar kesenjangan akses terhadap pendidikan berkualitas. Sekolah internasional pun akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dua dampak utama yang mungkin terjadi jika kebijakan ini diterapkan.
Dampak pertama adalah meningkatnya beban biaya operasional. Ia menyampaikan bahwa sekolah internasional sangat bergantung pada sumber daya global seperti teknologi terbaru dan kurikulum internasional.
Jika PPN naik menjadi 12 persen dan beban biaya operasional akan meningkat, maka harapan agar anak-anak bangsa bisa bersaing secara global akan pupus.
“Sekolah Internasional adalah media kita mampu memahami struktur dan pola pikir dengan wawasan global. Yang pada akhirnya, setiap lulusannya memiliki akses berkarier dan ber-networking ke seluruh penjuru dunia dengan mudah. Jika PPN 12 persen dibebankan kepada sekolah internasional, maka ini menjadi beban yang akan dirasakan langsung oleh para orang tua yang tidak semuanya berasal dari keluarga kaya,” ujarnya.
Dampak kedua adalah turunnya minat calon siswa secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa orang tua yang merasa keberatan dengan kenaikan PPN akan mencari alternatif sekolah lain.
“Sekolah bisa kehilangan siswa, dan investor pun akan menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan operasionalnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Novita meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen demi masa depan pendidikan yang lebih inklusif dan adil.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat pendidikan berkualitas semakin tidak terjangkau dan menghambat peningkatan mutu pendidikan nasional,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (YK/dbs)





